test: ini testing pengumumam
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanSecara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.

Tentang PPID

Prosedur

  1. Anda melakukan pengajuan permohonan.

  2. Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

  3. Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi

  4. Paspor baru Anda diterbitkan.

Struktur ePPID
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi
Pembina : Direktur Jenderal Imigrasi
Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
PPID Unit Eselon I : Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim
Sekretaris PPID : Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim

Anggota :

  1. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian

  2. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian

  3. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Intelijen Keimigrasian

  4. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Kerjasama Keimigrasian

  5. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

  6. Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian

  7. Kepala Subbagian Persuratan dan Perpustakaan, Setditjenim

  8. Kepala Subbagian Evaluasi, Pelaporan, dan Reformasi Birokrasi, Setditjenim

  9. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian, Setditjenim

  10. Kepala Subbagian Layanan Pengadaan, Setditjenim

  11. Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan, Setditjenim

Tugas Fungsi dan Wewenang
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan rencana kerja, melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;

  2. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;

  3. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan mengkoordinasikan kegiatan secara internal, secara penyelenggaraan kerjasama dengan instansi yang terkait lainnya guna pengembangan dan peningkatan informasi dan Dokumentasi;

  4. melakukan pemutakhiran data dan informasi yang disajikan dalam informasi dan dokumentasi;

  5. Melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan pengelolaan informasi dan Dokumentasi; dan

  6. Menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu-waktu kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

Visi dan Misi PPID


Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab,

  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi,

  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi,

  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Kontak ePPID
PPID Direktorat Jenderal Imigrasi, Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Lt. 8
Sentra Mulia Jalan H.R. Rasuna Said No.Kav X­6, 8 RT.16/RW.4 Kuningan, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
humas@imigrasi.go.id